Ini Simulasi Yang Dilakukan DPMD Loteng Terhadap Penghasilan Perangkat Desa
Lombok Tengah, Talikanews.com -Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (tautan: PP Nomor 1 Tahun 2019) pada tanggal 28 Februari 2019,
Kadis PMD Loteng Jalaludin membenarkan sudah ada simulasi besaran penghasilan tetap yang di lalukan pihaknya sesuai dalam amanat PP NO 11 tahun 2019 yang mana penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
“Iya sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No 11 tahun 2019 tentang besaran penghasilan Kepala Desa, Sekdes, Dan perangkat desa, sudah kita simulasikan,” terang Jalaludin.
Hanya saja Lanjut Jalaludin amanat PP No 11 itu akan berlaku Pada tahun 2020 sementara kami belum tau regulasinya seperti apa padahal kami sudah bersurat ke pusat tapi belum ada jawaban.
“Masih belum ada regulasi yang jelas dari pusat padahal saya sudah bersurat,” jelasnya
Dia juga mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan studi banding langsung ke Kementerian Keuangan untuk menanyakan bagaimana regulasi PP NO 11 ini apakah dana perimbangan itu perlu dinaikkan atau seperti apa kemampuan daerah jika menambah porsi 10% untuk dana perimbangan itu.
“Kita masih kaji dulu bagaimana regulasinya apakah dana perimbangan dinaikkan atau bagaimana nanti karena sampai hari ini belum ada jawaban yang pasti dari kemntrian,” ujarnya.
Namun lanjut Jalaludin sambil menungu jawaban dari pusat akan merevisi Perbub untuk mengatur porsi belanja 30% itu supaya masuk di komponen 70% baru cukup.
“Sambil menunggu jawaban dari pusat kita revisi dulu perbubnya,” tutupnya.
Untuk di ketahui besaran pendapatan tetap yang sudah di simulasikan DPMD mulai dari pe dapatan tetap Kades Rp.2.500.000, Sekdes Rp. 2.250.000, staf Rp. 2.025.00. (TN-03)