DPRD NTB Surati Kejari Minta Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril

Mataram, Talikanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, bersurat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, untuk minta penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril, pasca ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung nomor W25.UI/249/HK/01/1/2019.

Surat tersebut bernomor 180/488/DPRD.NTB/2019 ditanda tangani ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda tanggal 10 Juli 2019.

Adapun isi surat tersebut, dengan hormat kami sampaikan, bahwa setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI nomor W25.UI/249/HK/01/1/2019, atas kasus pelanggaran pasal 27 ayat 1 juonto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang dilakukan oleh Baiq Nuril Maknun yang dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan pertimbangan kemanusiaan dan sosial, dan politik. Dimana putusan tersebut menjadi perhatian masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Nusa Tenggara Barat.

Maka selaku ketua DPRD NTB mohon agar pelaksanaan eksekusi ditunda sampai menunggu upaya hukum yang sedang dilakukan.
Isvie mengatakan, penangguhan itu diajukan sambil menunggu amnesti dari Presiden dan kondisi Baiq Nuril tidak memungkinkan untuk ditahan.

“Sangat kasihan, surat itu juga tembusannya ke presiden, ketua MA RI, Kejagung, Menteri Hukum dan HAM, Gubernur NTB Kejati,” ungkapnya Kamis (11/7).

Terkait hal itu, Kejari Mataram, Dr Ketut Sumedana mengaku belum mengetahui adanya surat permintaan penundaan eksekusi dari DPRD NTB itu. Maaf , saya masih di Makassar lagi diklat pim 2, Senin saya cek ya,” kata dia. (TN-04)

Related Articles

Back to top button