BPOM Mataram Sita Ribuan Butir Obat Penghayal

Mataram, Talikanews.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram sita 1500 papan atau 15000 butir obat penghayal yang mampu menghalusinasi pikiran pengguna, jenis Trihexyphenidil palsu siap di edarkan di wilayah Mataram dan Lombok Barat.

“Obat palsu ini sengaja di produksi untuk disalah gunakan saja. Adapun yang kami amankan dari tangan pelaku SM, SR dan CGP merupakan warga Mataram, sebanyak 15000 butir,” ungkap kepala BPOM Mataram, Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih, Selasa (25/6).

Suarningsih menjelaskan, obat generik Trihexyphenidil palsu tersebut jika diminum bersamaan dengan Kopi , 3 sampai 4 butir, cepat bereaksi dan bisa membuat pengguna menghayal.

“Jika hayalkan cewek cantik ya seakan bersama cewek itu,” katanya.

Trihexyphenidil itu lanjutnya, bisa mengobati penyakit Tremor (Parkinson) menyebabkan pengguna merasa tenang seakan terbius.

Suarningsih mengaku, penangkapan pengedar SM, SR dan CGP atas informasi dari masyarakat pada hari Jumat (21/6), langsung lakukan operasi. Dari SM didapat barang bukti 500 papan, ada Hand Phone, resi pengiriman. Kemudian dari SR sebanyak 500 papan dan CGP juga 500 papan.

“Nilai barang itu sebesar 150 juta,” tutur dia.

Modus pesanan yakni dari luar kota, melalui Jakarta kemudian dikirim ke Lombok, gunakan nama samaran lewat salah satu ekspidisi.

“Selama 2019 ini, kami temuan lima kasus yang sama namun pelaku beda. Sehingga, kalau hitung total sitaan jenis generik yang sama sejak Januari sebanyak 3500 tablet,” paparnya.

Suarningsih paparkan alasan Trihexyphenidil yang disitanya palsu yakni kalau yang asli, ada izin edar dari BPOM, kemudian pada strip terdapat warna hijau dan cokelat. Sedangkan yang palsu tidak memiliki tanda seperti asli dan obat itu bisa timbulkan halusinasi.

“Parahnya, jika over penggunaan over dosis bisa rusak jantung dan alat vital lainnya,” tegas dia.

Oleh karenanya, BPOM berusaha lakukan penindakan jangan sampai generasi muda masa depan rusak akibat obat palsu tersebut.

 

“Yang asli harganya Rp 5000 satu papan, sementara yang palsu Rp 100 ribu per papan,” cetusnya.

Terhadap pelaku, telah melanggar UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Kalau pelaku sebelumnya sudah ditangani Polda NTB, sedangkan pelaku yang ditangkap saat ini masih proses penyelidikan penyidik pegawa negeri sipil BPOM yang didampingi Polda NTB,” terang dia.

Kasubsi Bansidik Korwas PPNS, Ditreskrimum Polda NTB, AIPTU Nengah Surya, menyampaikan dirinya hanya membackup saja.

“Sejak Januari baru Lima tersangka ditelah diamankan. Semua ini berasal dari Lombok dan bisa dibilang sebagai pemasok,” tutupnya.(TN-04)

Related Articles

Back to top button