Lima Warga Seteluk Diamankan Polisi Saat Bermain Judi

Sumbawa Barat, Talikanews.com – Satuan Reserse Krimianal Polres Sumbawa Barat ringkus lima warga di Kecamatan Seteluk yang diduga tengah melakukan tindak Pidana Perjudian Togel dan Kartu Remi, pada Kamis, (30/05).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa SIK. MH. melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, SH SIK menuturkan perihal penangkaan ke lima terduga pelaku perjudian tersebut.

“AF, (43) AM, (58), TJ,( 29), MA, (50) dan SPD, (36) diringkus di Desa Kelanir Kecamatan Seteluk KSB di dua tempat yang berbeda,” tutur AKP Muhaemin.

Penangkapan tersebut, Lanjut Kasat Reskrim, berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian yang dilakukan warga setempat.

” Mendapatkan laporan tersebut anggota lantas mendatangi TKP dan mendapati ada 4 orang terduga pelaku sedang bermain judi jenis kartu remi. Kemudian dari TKP pertama Opsnal Sat Reskrim menuju ke TKP kedua setelah di geledah, anggota menemukan barang bukti lainnya,” ucap Kasat Reskrim AKP Muhaemin.

Sejumlah barang bukti di TKP pertama diamankan polisi, di antaranya satu set kartu remi, satu buah dus dan uang berjumlah Rp. 249.000,- dan di TKP kedua lokasi judi togel di temukan satu unit HP Samsung, satu buah Kartu ATM BCA, satu buah buku rekap, satu lembar kertas folio nomor togel dan uang sejumlah Rp. 187.000,-

“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan,” tutupnya.(TN-06)

Related Articles

Back to top button