Dianggap Pembohongan Publik, Caleg PAN akan Polisikan Media
Lombok Tengah, Talikanews.com – Salah seorang calon legislatif (Caleg) Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Amanat Nasional, Suparman akan Somasi salah satu media massa di NTB. Hal itu menyusul pemberitaan di salah satu halaman media tersebut yang membeberkan biaya kampanyenya dalam Pileg.
Menurutnya, pemberitaan tersebut bohong besar. Selain itu pihaknya juga mengaku tidak pernah dikonfirmasi terkait pemberitaan tersebut.
“Di berita, saya dikatakan menghabiskan dana Rp 460 juta untuk pencalonan, padahal saya tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan bersangkutan. Dengan demikian, bisa diduga terjadi pembohongan publik. Jadi darimana dia dapat angka ini,” kata Parman di Praya, Rabu (15/5)
Dikatakan Parman, sesuai kode etik jurnalis, setiap pemberitaan yang akan dimuat harus melalui tahapan dan kaidah penulisan berita yang benar. Termasuk melakukan konfirmasi kepada para pihak bersangkutan.
Berita tersebut, lanjut Parman sangat merugikan dirinya. Juga merupakan bentuk penghinaan juga pembunuhan karakter terhadap keluarga dan pendukungnya. Dirinya berharap langkah hukum yang akan diambil saat ini bisa memberikan epek jera dan jadi bahan pembelajaran bagi insan pers agar lebih berhati hati dalam menulis berita.
“Saya akan Somasi sekaligus laporkan ke Polda dalam beberapa hari kedepan. Sebagai sesama jurnalis saya tidak tega, tapi ini untuk kebaikan kita bersama,” pungkasnya.
Parman menegaskan, tidak pernah mempersoalkan kalah atau menang dalam kontestasi politik kemarin. Yang disayangkan adalah sikap oknum jurnalis membuat berita tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Dimana, dana kampanye sudah jelas ada laporan di Partai yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tidak hanya itu saja, yang menentukan siapa Caleg dilantik atau tidak setelah ada keputusan resmi KPU pusat, sehingga menyangkut pemberitaan tidak bisa asal main kutip apalagi tanpa ada konfirmasi terhadap bersangkutan.
Oleh sebab itu, dirinya telah menunjuk kuasa hukum sekaligus meminta tim advokasi Partai untuk mendampingi dan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.(TN-03)