Bawaslu NTB: WNA Masuk DPT Akibat Proses Panjang Atau KPU Lalai?

Mataram, Talikanews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB, tidak mau membela diri terkait adanya Warga Negara Asing (WNA) masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum 2019. Hal ini semata-mata kelailan dari KPU.

“Kalau dari sisi pengawasan, kita tidak masuk bela diri. Karena yang punya tugas itu bagian pemutakhiran yang ada di masing masing TPS, dalam hal ini Pantarlih (Petugas Pendaftar Pemilih), bagian dari penyelenggara yaitu KPU,” ungkap Devisi Hukum dan Informasi pada Bawaslu NTB, Suhardi, Jum’at (8/3).

Disatu sisi, Bawaslu hanya memiliki satu pengawas di tingkat desa. Sehingga tidak bisa potret langsung apa yang terjadi dilapangan. Untuk itu, sangat berharap partisipasi semua pihak jika menemukan kejadian tersebut supaya dilaporkan ke Bawaslu.

Dalam konteks pencegahan lanjutnya, jangan sampai temuan ini justru setelah pemilihan selesai digelar. Oleh karenanya, sangat bersyukur kesalahan ini tidak berlanjut. Kalau persoalan itu ditemukan pasca pemilih, bisa terjadi pemilihan ulang.

“Dampak negatifnya besar, kalau setelah pencoblosan ditemukan, bisa terjadi pemilihan ulang,” kata dia.

Suhardi mengaku, yang diawasi Bawaslu adalah tindakan menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu. Hal ini juga dikaji, siapa yang di untungkan dan dirugikan. Yang jelas, terkait dengan WNA yang masuk di DPT, hari ini sudah dicoret oleh KPU.

Suhardi menambahkan, proses perbaikan tahap satu dan dua sesuai undang-undang (UU) sudah selesai dilakukan. Temuan itu berasal dari DP4 yang diserahkan Mendagri ke KPU. Sehingga bisa dikatakan output dari DP4 dan DPS.

“Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini ditempel oleh KPU tujuannya ada atau tidak orang asing atau pun pemilih belum masuk DPS bisa dikonfirmasi,” ujarnya.

Menurutnya, akibat proses yang cukup panjang dan banyak itu membuat adanya WNA bisa lolos masuk DPT. Sehingga, bisa dibilang data mereka itu berpotensi untuk disalahgunakan.

“Jelas pidana, apalagi WNA tidak memenuhi syarat mencoblos. KPU ini bisa dibilang lalai,” tegasnya.

Ketua KPU NTB, Suhardi So’ud menegaskan sudah mencoret nama WNA yang masuk DPT dan sampai saat ini, belum mendapatkan data baru alias sudah clear.

Mengenai tudingan Bawaslu bahwa KPU lalai dalam melaksanakan tugas verifikasi data? So’ud mengaku telah optimal dalam melakukan verifikasi faktual yang dibuktikan bahwa WNA itu langsung dicoret karena tidak memenuhi syarat.

Ditegaskannya, KPU telah mengeluarkan instruksi untuk melakukan pencoretan terhadap lima (5) orang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di NTB.

“Sudah diinstruksikan supaya dicoret karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Syarat menjadi pemilih itu adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP-El,” tambah dia.

Dia mengatakan, berdasarkan data KPU RI yang bersumber dari Kemendagri RI sebelumnya, ada sekitar 103 orang WNA masuk DPT se-Indonesia. Tujuh orang diantaranya masuk DPT di NTB. Namun setelah dilakukan verifikasi faktual lapangan hasilnya hanya lima orang WNA yang masuk DPT.

“Ke lima orang itu sudah diinstruksikan untuk dicoret dari DPT,” kata dia

Suhardi mamaparkan tujuh orang WNA yang dikirim KPU RI ke KPU NTB untuk dilakukan ferivikasi itu yakni Guillaume Andre Marcel : (WNA Prancis)/lombok barat, Rex Cummins, (WNA Australia)/lombok barat, Hendrikus C.P (WNA Belanda)/lombok barat, M. Ibrahim, (WNI)/lombok barat, Panagiotis Xydias : (WNA Yunani)/dompu, Hiromi Kanno, (WNA Jepang)/mataram, Mahyuni (WNI)/mataram.

“Jadi yang WNA dari data yang dikirim itu hanya lima orang saja,” tandasnya.

Apabila WNA memiliki KTP, bukan berarti mempunyai hak suara karena harus memenuhi persyaratan.

“Kalau WNA tetap tidak bisa memilih karena syaratnya harus jadi WNI,” tutupnya.(TN-04)

Related Articles

Back to top button