Berkat Sopir Taxi, Polres Loteng Kembali Ciduk Pengedar Narkoba

Lombok Tengah, Talikanews.com – Di penghujung tahun 2018 tepatnya tanggal 29 Desember Polres Lombok Tengah kembali berhasil menciduk terduga pengedar narkoba jenis sabu, hal ini berkat informasi dari seorang sopir taxi.

Informasi yang didapat media ini, tentang kronologis penangkapan bermula dari Piket Polsek Janapria Polres Lombok Tengah yang menerima seorang laki-laki ke Mako Polsek Janapria an. Edi alias Edi Galon alias Epes, 35 tahun, alamat Desa Pancor, Kec. Pancor, Kabupaten Lombok Timur, yang diantar oleh sopir Taxi Blue bird bernama Ahmadi yang mana pada saat naik taxi yang bersangkutan bingung dan tidak bisa membayar ongkos taxi, sehingga sopir taxi berinisiatif untuk mengantar ke Polsek Janaparia, di Polsek Janapria saudara EDI alias Edi Galon langsung menunjukkan 2 poket yang diduga Narkoba Jenis sabu.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal Polres Lombok Tengah di pimpin KBO Narkoba Polres Loteng IPDA Bambang Sutrisno pada Pukul 18.15 wita mendatangi Polsek Janapria untuk mengecek dan memastikan informasi dari piket SPKT Janapria.

Setelah itu, sesampainya di Polsek Janapria Team Opsnal langsung melakukan penggeledahan dan interogasi terkait barang bukti yang diduga Narkoba jenis sabu dan selanjutnya melakukan pengembangan ke Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, setelah sampai di Desa Beleka, Team langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan 3 orang tersangka berikut barang bukti 3 poket sabu.

Kapolres Loteng AKBP Budi Santosa melalui Kasat Narkoba Dhavid Shiddiq membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Desa Beleka dan berhasil mengamankan 4 orang tersangaka beserta 3 poket barang bukti jenis sabu.

“Ia berkat dari informasi yang kita terima polres Lombok Tengah berhasil mengamankan 4 orang tersangka,” terangnya.

Berikut 4 orang tersangka dengan yakni SU 38th Islam/sasak, pekerjaan Swasta Alamat Kampung Seruni Kelurahan Selong Kecamatan Pancor Kabupaten Lotim, SS 33th Islam pekerjaan swasta alamat Jln. Krakatau Gang Peluasan BTN. Kekeri Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat, GA 22th agama islam pekerjan swasta alamat Dusun Montong Gamang Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Lombok Tengah dan SH 40th agama islam pekerjaan swasta alamat Dusun Montong Gamang Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Lombok Tengah.

“Untuk sementara ke 4 tersangka beserta keseluruhan barang bukti 5 poket diduga narkoba jenis sabu yang masing masing di dapatkan di tempat yang berbeda 2 poket dari penumpang taksi dan 3 poket dari hasil penggerebakan, kini telah di amankan di Polres Lombok Tengah untuk di proses lebih lanjut,” tutupnya. (TN-03)

Related Articles

Back to top button