Tambang Pasir Rababaka Diduga Tak Kantongi Izin

Foto: TAMBANG PASIR, Tampak aktivitas Warga Desa Rababaka saat melakukan penambangan pasir di atas Bendungan Rababaka.

Dompu, Talikanews.com – Penambangan material sungai berupa pasir dan bebatuan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Baka, tepatnya di Desa Rababaka di pastikan belum mengantongi izin alias ilegal. Demikian di ungkpkan, Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLHK Kabupaten Dompu, Andi Bahtiar, ST MT, belum lama ini.

Ia menegaskan Kegiatan ini sudah beberapa kali diperingatkan baik melalui surat teguran bahkan sosialisasi langsung. Tetapi faktanya masyarakat setempat masih terus melakukan aktivitas yang mengancam kerusakan lingkungan tersebut.

“Di Rababaka itu bukan saja disurati tapi dijadikan tempat sosialisasi, dilarang jangan nambang tapi begitulah masih tetap saja dilakukan. Itu sudah pasti ilegal,” kata dia.

Pembinaan dan peneguran terhadap para penambang material sungai tesebut sudah cukup lama disampaikan, tetapi masyarakat tetap bersikukuh menambang dengan alasan mencari nafkah untuk keluarganya.

Karena kegiatan merusak ini terus dibiarkan tak heran beberapa kali Bendungan Rababaka yang dibangun selalu saja jebol tergerus banjir.

“Kenapa Bendungan Rababaka itu terus jebol karena mereka keruk itu sampai dalam bahkan mendekati bendungan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, tegas Andi Bahtiar, DLHK hanya sebatas melayangkan surat teguran, selebihnya merupakan tanggung jawab polisi untuk mengeluarkan tindakan apalagi ini sudah terbukti ilegal. Dan tidakan tegas terhadap penambangan ilegal diwilayah ini pun polisi semestinya tak perlu lagi berkompromi dengan DLHK, tetapi langsung saja mengambil tindakan sendiri.

“Kalau lihat dampaknya bagi kerusakan lingkungan ini dan statusnya yang ilegal sudah saatnya polisi mengambil tindakan tegas,” harapnya.

Penambangan material sungai berupa bebatuan dan pasir tersebut tidak saja diduga menjadi pemicu jebolnya Bendungan Rababaka, tetapi juga sangat mengancam rusaknya infrastruktur jalan menuju desa tersebut. Kalaupun alasannya mencari nafkah, mestinya jelas dia, masyarakat segera mengurus izin dan mengambil material ditengah sungai, sehingga tidak ada dampaknya bagi kerusakan lingkungan. (TN-05)

Related Articles

Back to top button