Ketua MK RI Kuliah Umum Cara Penyelesaian Sengketa Pilpres 2019

Mataram, Talikanews.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Dr H Anwar Usman memberikan kuliah umum tentang penyelesaian sengketa pemilihan presiden 2019, prosfek dan tantangan, dihadapan para mahasiswa dan dosen Universitas Al-Azhar Mataram, Sabtu (21/7).

Selaku moderator Dr Ainuddin,SH,.MH memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya seputaran tugas dan kewenangan MK, bahkan yang menyangkut sengketa pemilihan kepala daerah gubernur maupun bupati dan walikota. Dengan gaya tersendiri dan kemampuan meracik bahasa, Ainudin mampu kuasai peserta.

Pada kesempatan itu, Sapaan Usman dengan jelas memaparkan kewenangan MK yakni mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kemudian, wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

“Adapun wewenang menguji undang-undang terhadap UUD dan memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kewenangan lain, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

“Itu sudah tugas dan kewenangan, kalau pun begitu, ada tahapan harus dijalankan untuk memberikan keputusan,” kata dia.

Usman membahas soal sengketa Pilpres. Kalau pun Pilpres belum di mulai, perlu lebih dini dipahami bahwa, tidak menutup kemungkinan adanya gugatan dikarenakan ada pihak yang merasa dirugikan pada proses Pilpres, terutama lawan yang merasa tidak puas.

Dalam posisi itu lanjutnya, MK berkedudukan netral dan mengacu pada UUD, Dimana tugas dan kewenangan. Dia juga memaparkan alur penetapkan penyelesaian sengketa pada pemilihan presiden.
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi MK dengan kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden, Komisi Pemilihan Umum, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Koordinasi ini sebagai antisipasi untuk menghadapi perselisihan penghitungan suara.

Dimana, MK akan menerima seluruh pengaduan kemudian, akan meneliti kelengkapan administrasi. Selanjutnya menggelar sidang pleno untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan tahap selanjutnya, mengadakan sidang panel guna pembuktian permohonan.

Dengan cara itu, capres maupun cawapres tidak bisa mengajukan permohonan menyangkut keberatan hasil pemilu. Sementara, tugas KPU sendiri akan menyelesaikan penghitungan hasil pilpres baik melalui teknologi informasi maupun manual. (TN-04)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button