KPU Belum Berani Tetapkan Gubernur NTB

Mataram, Talikanews.com – Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB belum berani memutuskan siapa Gubernur dan wakil Gubernur NTB periode 2018-2023 karena masih menunggu release resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Kalau pun rakapitulasi penghitungan manual hasil pilkada sudah dilakukan dan ditetapkan tanggal 8 Juli kemarin.

Malah, komisioner KPU NTB, akan bertanda ke Jakarta pada hari Kamis (besok, 12/7) untuk mengkroscek apakah ada tidaknya gugatan yang dilayangkan oleh paslon yang merasa tidak menerima atas rakapitulasi hasil pleno pilkada itu.

“Iya, kami akan ke Jakarta ingin buktikan langsung apakah ada tidaknya paslon menggugat ke MK sebagai dasar menetapkan gubernur dan wakil gubernur, ” ungkap Devisi hukum dan pengawasan di KPU NTB, Yan Marli, Rabu (11/7)

Dia mengatakan, MK akan mengeluarkan release resmi tanggal tanggal 23 Juli nanti. Apakah ada atau tidaknya masuk gugatan paslon. Kalau tidak ada, jelas KPU akan tetapkan Dr Zulkiflimansah – Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah sebagai gubernur dan wakil gubernur NTB pada tanggal 24 atau 25 Juli.

Namun, ketika ada, jelas KPU akan nunggu putusan MK dulu.
Bagaimana dengan adanya saksi paslon yang tidak mau menandatangani hasil pleno, apakah KPU sudah melakukan langkah komunikasi dengan harapan mau menerima kekalahan? Yan Marli mengatakan, soal saksi tidak bersdia tanda tangan itu soal hak. Tidak ada paksaan dari KPU karena, apa yang sudah dilakukan oleh KPU dalam hal proses sudah sesuai mekanisme.

Sebelumnya, Ketua KPU NTB , L Aksar Ansori justru menegaskan, tetap mengesahkan hasil rakapitulasi pilgub NTB 2018. Perlu diketahui oleh semua pihak bahwa, dirinya secara tulus menjalankan proses Pilkada tersebut dan atas nama Allah, atas nama Rasulullah, dirinya tidak pernah bermain apalagi di intervensi pihak lain. (TN-04)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button