Bawaslu NTB Temukan 54 Ribu DPT Bermasalah, KPU Geram

Mataram, Talikanews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB, temukan sebanyak 54,299 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pilkada gubernur NTB periode 2018-2023, yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, bermasalah.

Dari analisa DPT pasca pleno berdasarkan NIK dan NKK rincian, masing masing Kabupaten/kota yang bermasalah seperti Mataram sebanyak 811 orang, Lombok Utara 32 orang, Lombok Barat 32286 orang, Lombok Tengah 9134 orang, Lombok Timur 400 orang, Sumbawa 2319 orang, KSB sebanyak 201 orang, Dompu jumlah 3777 orang, Bima 3670 orang dan Kota Bima 1269 orang.

“Banyak kita temukan persoalan pasca penetapan. Dimana, rekap percermatan DPT, dari 3,511,890 pemilih, ada yang sudah meninggal 939, anggota TNI masuk 20 orang, Polri enam orang, yang ganda 1982 orang, belum cukup umur ditemukan 50 orang. Kemudian, pindah domisili 328 orang, yang hilang ingatan tiga orang, “ungkap ketua Bawaslu NTB, M Khuwailid, Selasa (15/5).

Dia menjelaskan, ada juga tidak sesuai NIK dan NKK, rincian NIK tidak standar 4106 orang, kemudian NKK tidak standar 45034 orang ditambah lagi KK dan NIK tidak standar 1751 orang, ditemukan juga pemilih salah jenis kelamin sebanyak 19 orang, terakhir pemilih belum terdaftar sebanyak 61 orang.

Khuwailid menambahkan, berdasarkan analisa non e-KTP pada DPT pasca pleno, ditemukan persoalan seperti di Kota Mataram sebanyak 897 orang, dari angka itu ada sudah rekam 178 orang dan sebanyak 897 orang itu tidak ada dalam SIAK. Kemudian Lombok Utara ada 417 orang tidak ada progres, Lombok Barat sebanyak 5199 orang bertambah menjadi 29298 orang.

Tidak hanya itu, Lombok Tengah dari 7646 orang, sudah rekam 218 orang, belum rekam 362 dan sebanyak 7646 orang itu tidak ditemukan dalam SIAK. Untuk di KSB, sebanyak 675 orang masih proses pendataan kependudukan, sedangkan Sumbawa tidak ditemukan persoalan diangka 3897.

Selanjutnya, Dompu sebanyak 414 orang tidak ada progres karena server tidak berfungsi, alasan alat perekeman tidak bisa dipindahkan. Untuk di Bima sebanyak 2280 orang, sudah rekam 630 dan Kota Bima, ada 16 orang tidak ada dalam SIAK, terdapat empat orang sudah dilakukan pendataan juga perekeman.

Oleh sebab itu, Panwaslu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mencoret daftar pemilih dari Unsur TNI/Polri. Kemudian, KPU segera berikan keterangan dan banyak rekomendasi lainnya.

“Kami temukan data ini berdasarkan by name by address, ” kata dia.

Bawaslu sarankan kepada KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil terkait ada yang belum perekeman juga soal belum adanya NIK.

Terkait hal itu, Ketua KPU NTB, L Aksar Anshori justru geram terhadap sikap Bawaslu tersebut.

” Bilang aja, KPU siap mengadu data dengan Bawaslu by name by address. Kalau Bawaslu tidak bisa menunjukkan by name by address data dimaksud sama saja main-main dengan data pemilih,” tegasnya.

Aksar menyayangkan kenapa Bawaslu batu sampaikan hal itu setelah penetapan DPS dan DPT. “maksudnya apa ya?,” cetusnya.

Aksar heran dengan sikap Pengawas Pemilu tersebut, hal itu dikatakannya karena, sebelumnya Panwaslu Lombok Barat membuat rekomendasi, setelah dicek, ternyata tidak ada masalah. Sebelumnya lagi Panwaslu Mataram menerbitkan rekomendasi, ada 400 orang pemilih minta diakomodir, setelah dicek ternyata semua terdaftar.

“Maksudnya apa ya? Kasian PPS, PPK dan KPU Kabupaten/kota harus ke lapangan dan periksa data satu persatu berminggu-minggu tapi ujung ujungnya ngga ada seperti yang dimaksud, ” tutupnya (TN-04)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button