Dewan NTB Minta Pemerintah Telusuri Oknum Penjual Pulau Satonda

Mataram, Talikanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, meminta kepada pemerintah provinsi supaya telusuri oknum yang menjual pulau Satonda, Kabupaten Dompu melalui media sosial seharga Rp 250 Miliar.

Sekretaris Komisi II DPRD NTB, Yek Agil menegaskan agar pemerintah segera dan bertindak cepat untuk menelusi siapa oknum penjual mengatasnamakan agent lombok properti, agar bisa ditindak lanjuti.

“Jangan ini menjadi isu tidak produktif ditengah penyelenggaraan penanganan saat ini. Kemudian koordinasi dengan aparat kepolisian, bisa saja itu merusak iklan, ” ungkapnya, Senin (14/5).

Dia mengatakan, jika itu benar iklan dan di dasari atas bukti hak milik yang sah dan legal. Maka, ada dugaan kuat oknum di BPN dan instansi berkaitan lain ikut bermain. Karena, jika bicara pulau atau hutan, merupakan milik negara.

“Jangan sampai oknum itu “bermain” dan  menyalah gunakan jabatan dan wewenangnya. Maka, harus ditindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku dan tanpa kompromi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan penegakan hukum bisa berjalan,” kata dia.

Kemudian, jika iklan di media sosial tersebut tidak didasari atas bukti kepemilikan yang sah, maka agent properti lombok harus ditegur keras karena telah menyampaikan informasi tidak sesuai  kenyataannya.

Begitu halnya, ketika hasil penelusuran ditemukan indikasi  pembohongan publik maka harus di tindak juga sesuai hukum yang berlaku agar bentuk memberikan efek jera agar tidak di ikuti bagi yang lainnya serta tidak menjadi preseden buruk bagi perkembangan investasi dan pembangunan di NTB.

Yek Agil memaparkan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, tidak boleh dikuasai oleh perseorangan. Apalagi dijual seperti yang beredar di media sosial.

“Tidak boleh pulau menjadi milik pribadi, dari mana alas hukumnya, ” tutupnya. (TN-04)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button