Pemprov NTB Lacak Oknum Penjual Pulau Satonda, Diduga Ditawarkan 250 miliar

Mataram, Talikanews.com – Salah satu agent property Lombok melalui media sosial Facebook, menawarkan penjualan Pulau Satonda terletak di Dompu Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB) seharga Rp 250 miliar.

Dimana, luas pulau Satonda seluas 7000 hektare, didalamnya terdapat Danau cantik, ditengah tempat wisata yang eskotik.  Luas yang bisa dibangun 550 hektare, sisanya cagar alam memiliki sertifikat hak milik (SHM) satu pemilik.

Terkait informasi tersebut, pemerintah provinsi NTB langsung bentuk tim investigasi mencari tahu kebenaran penjualan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Asisten bidang hukum dan pemerintahan Provinsi NTB, H Agus Patria yang dikonfirmasi mengatakan, jelas pulau tidak boleh dijual. Karena, kewenangan pulau ada pada negara, kalau kewenangan atas lahan dipulau apalagi sampai diklaim ada sertifikat, semuanya tidak benar.

“Bisa saja orangnya diproses secara hukum. Kami akan segera koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk kita telusuri kebenaran ini,” ungkapnya Jumat (11/5).

Dia menjelang, langkah pertama yakni koordinasi dengan pihak-pihak di daerah tersebut, bila perlu mengundang untuk mencari tahu kebenaran. Termasuk, pihak yang sudah diberikan izin investasi ditempat itu.

“Seandainya terbukti, masuk ranah pidana, karena negara yang kuasai. Tidak ada jual beli pulau, “kata dia.

Bagaimana soal pengawasan intensif, dilakukan pemerintah provinsi? Dia menegaskan, itu merupakan tugas TNI. Yang jelas lanjutnya, tidak boleh ada sertifikat hak milik muncul, hanya  izin pengelolaan bagi investor dan tidak boleh dijual.

” Itu jelas menyalahi aturan , ” ujarnya.

Disatu sisi, Kepala Biro Administrasi dan Pemerintahan Setda NTB, H Wirajaya Kusuma berjanji akan kroscek dan telusuri informasi tersebut. Yang jelas, semua pulau yang ada diwilayah NKRI termasuk di NTB tidak boleh di jual.

“Jika itu benar, ya melanggar UU tentang pokok agraria. Nanti kita lihat dulu permasalahannya baru nanti bisa menentukan langkah, “janji dia.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, L Hamdi sedikit memaparkan bahwa sebetulnya Satonda itu adalah cagar alam. Kendati demikian, dirinya akan konfirmasi ke Pemda setempat dalam hal ini Dompu dan BPN, karena ketika ada sertifikat muncul berarti jelas hak milik.

Dia menegaskan, kalaupun misalnya investor mendapatkan izin pemanfaatan, tidak boleh seluruhnya utuh, harus ada tersisa minimal 30 persen dari luas pulau tersebut dan tidak boleh diklaim sebagai hak milik.

“Yang punya kewenangan pengawasan dan pengelolaan adalah Pemda setempat kecuali, kawasan baru DKP, ” tuturnya.

Untuk diketahui, potrer pulau kecil yang ada di NTB sebanyak 278 pulau, ada 30 lebih pulau berpenghuni. Posisi DKP, hanya pembinaan masyarakat nelayan pulau kecil,. Itu ada pengawasan dan pemanfaatan sumber daya Kelautan dan Perikanan,” terangnya .

Humas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, Ivan Yulhandara menegaskan tidak mungkin terjadi penjualan kawasan hutan. Paling jatuhnya dugaan penipuan oknum tertentu. “Itu kan masuk ranah penipuan, memberikan informasi tidak benar, kalau pun ada transaksi jual beli, jelas terekam juga oleh BPN dan BKSDA,” cetus dia.

Intinya tambah Ivan, jika mengajukan sertifikat, jelas BPN tahu  persis bahwa masuk kawasan hutan, kemudian mengajukan izin, Pemda juga tahu. (TN-04)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button