Rumaksi Pasrah SK Pembehentian Belum Turun

Mataram, Talikanews.com – Salah seorang anggota DPRD NTB, dari Partai Hanura, H Rumaksi mengaku pasrah lantaran SK pemberhentiannya dari Menteri Dalam Negeri belum terbit. Padahal, saat ini ia mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur.

Disatu sisi,  rekan-rekannya sesama anggota DPRD yang juga sama-sama mengundurkan diri karena maju di Pilkada serentak 2018, sudah keluar.

“Belum (keluar) tapi itu bukan saya yang urus, tugas saya hanya menerima,” ungkapnya, kemarin.

Rumaksi mengaku dirinya tidak mau dipusingkan dengan SK pemberhentianya, sebab dirinya sudah menyatakan diri mundur.

Dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SK pemberhentiannya itu, tapi melainkan menjadi urusan pemerintahan.

“Kalau belum keluar, bukan terlambat, tapi teledor. Tapi itu urusan dia (pemerintah). Jangan sampai saya ini diangkat dengan SK, tapi diberhentikan oleh ucapan saja. Karena sejak Februari lalu, saya sudah tidak lagi menerima hak-hak sebagai anggota DPRD,” kata dia.

Terkait hal itu, Sekretaris DPRD NTB, Mahdi Muhammad, menyampaikan bahwa dari lima orang anggota DPRD NTB mengundurkan dirinya, karena ikut maju di Pilkada serentak 2018, Kabupaten/Kota, yakni H. Rumaksi dari fraksi Hanura, H. Machsun Ridwaini dari fraksi Bintang Restorasi, TGH. Khudari Ibrahim dari fraksi PKB dan TGH. Muaamar Arafat dari fraksi Golkar, dan Mori Hanapi dari Fraksi Gerindra. Tiga diantaranya sudah keluar SK pemberhentiannya.

Sementara untuk H. Rumkasi dan TGH. Khudari SK pemberhentian masih belum sampai ke DPRD NTB.

“Kelihatannya yang sudah ada ini pak Mori, pak Mahsun, sama pak Muamar. Pak Rumksi dan TGH. Khidari belum,”ujar Mahdi.

Mahdi mengaku bahwa pihaknya sudah mengusulkan SK pemberhentian kelima anggota DPRD NTB tersebut Kemendagri  secara bersamaan melalui Gubernur. Namun demikian ia juga tidak paham, jika SK pemberhentian tersebut tidak keluar secara bersamaan. Tapi Mahdi berkeyakinan bahwa SK tersebut sudah dikeluarkan, untuk itu pihaknya akan segera untuk mengeceknya.

“Untuk SK pak Khudari dan pak Rumaksi mungkin sedang dalam perjalanan pengiriman. Nah yang tiga itu sudah sampai ke DPRD NTB suratnya. Nanti kita cek lagi,” tegasnya.

Untuk diketahui, bahwa SK pemberhentian sebagai anggota DPRD itu menjadi salah satu syarat wajib yang harus disampaikan ke KPU oleh calon kepala daerah yang berasal dari anggota dewan. Jika tidak disampaikan sampai batas waktu yang telah ditetapkan, tanggal 28 Mei ini, maka calon yang bersangkutan otomatis akan digugurkan. (TN-04)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button