Kasus Aik Berik, Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan di Bendahara

Lombok Tengah, Talikanews.com – Kasus dugaan penyimpangan APBDes tahun 2017 di desa Aik Berik, Batukliang Utara telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Lombok Tengah pun telah diterima Kejari Loteng.

“Untuk LHP kami sudah serahkan ke Kejari,” ungkap Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, Lalu Aswatara di ruanga kerjanya, Rabu (25/4).

Dari LHP itu kata Aswatara, pihaknya temukan ada anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp 123 juta. Itu terdiri dari empat item sesuai dengan hasil hipotesa terhadap laporan yang diterima dari masyarakat.

“Kami sudah lakukan audit tujuan tertentu dan ditemukan angka Rp 123 juta itu,” terangnya.

Namun, waktu dikroscek ternyata semua ini bermuara di bendahara. Karena bendahara mengeluarkan dana atas sepengetahuan kades. Artinya, jalan sendiri.

“Ketika ditanya soal villa juga, kades tidak tahu menahu soal kepada siapa dan dimana membayar pembebasan lahan. Itu pun atas inisiatif bendahara,” ujarnya.

Tapi, terhadap proses hukum pihaknya serahkan ke aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus tersebut.

“Kami  hanya sebatas melakukan audit dan hasilnya sudah diserahkan ke Kejari Loteng,” tandasnya.

Kasi Intel Kejari Loteng, Feby Rudy P mengatakan, untuk kasus Aik Berik pihaknya sudah lakukan klarifikasi terhadap pelapor. Sehingga untuk sementara ini, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

“Kami baru meminta ketarangan dari pelapor saja,” tungkasnya.

Sementara, Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Lombok Tengah, Sahim menghimbau persoalan yang terjadi di desa agar diselesaikan dengan musyawarah. Sehingga tidak menggelinding kesana kemari. Apalagi, sampai kepada proses hukum.

“Kami berharap semua persoalan di desa sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah mufakat,” harapnya.(TN-03)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button