Ikut Kampanye, Camat Praya Diancam Hukuman 36 Bulan

Mataram, Talikanews.com – Hari Kamis tanggal 26 April 2018, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB, akan melimpah berkas tersangka salah seorang Camat di Lombok Tengah inisial H.RM dari penyidik ke Jaksa terkait pelanggaran pasal 188 jounto 71 ayat 1 Undang-Undang  nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ketua Bawaslu NTB, M Khuwailid menyampaikan, pejabat ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah itu diduga telah ikut berkampanye di Masbagik Lombok Timur. Dimana, kronologis, Camat tersebut mengikuti acara kampanye salah satu satu pasangan calon gubernur dibungkus silaturrahim.

“Pejabat ini melakukan suatu tindakan menurut Bawaslu masuk kategori kampanye, “ungkapnya, Rabu (25/4).

Dia memaparkan, semua dugaan pelanggaran sudah diproses ditingkat penyidikan, tinggal proses penuntutan ke Jaksa.

“Camat ini dukung salah satu paslon, “kata dia.

Ditambahkan Khuwailid, ada dua kualifikasi hukuman yang akan memberatkan Camat tersebut yakni, kualifikasi hukuman badan dan kualifikasi denda. Akan tetapi, kalau melihat dari temuan data, masuk kualifikasi hukuman badan ancaman 36 bulan. Kendati demikian, tergantung putusan pengadilan.

Khuwailid mengaku, gejala umum yang ditemukan Bawaslu dilapangan  rata-rata yang trend yakni pejabat negara, pejabat daerah, ASN dan Kepala Desa ikut berkampanye. Namun, mengenai data jumlah, belum bisa ditentukan karena masih pendalaman.

“Kebanyakan terjadi di Sumbawa, ada juga kades sedang diproses,” ujarnya.

Menurut Khuwailid, untuk memastikan apakah pejabat tersebut terlibat, perlu dibaca dari kasus ke kasus. Oleh sebab itu, Bawaslu akan membuat analisa agar pendataan masif dan terstruktur.

“Kami belum temukan benang merah, apakah digerakkan oleh paslon atau tidak , masih sporadis,” cetus dia.

Yang jelas lanjutnya, terhadap temuan lain, Bawaslu masih dipelajari dan telusuri dari beberapa temuan yang ada.

Terkait hal itu, Camat Praya H. RM yang dikonfirmasi via ponsel enggan menanggapi. Begitu halnya melalui pesan singkat, namun tidak di gubris. (TN-04)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button