Akhirnya Gubernur NTB Gunakan JPN Tagih PT MDB

Mataram, Talikanews.com — Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi akhirnya menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menagih PT Multi Daerah Bersaing (MDB) karena belum membayar sisa penjualan saham 6 persen terhadap tiga Pemerintah Daerah, yakni Pemprov NTB, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat melalui PT Daerah Maju Bersaing (DMB) sebesar Rp 408 Miliar.

“Karena ini merupakan janji terkahir akan dibayar. Namun tak kunjung dibayar, maka kami akan minta bantuan JPN, “ungkapnya usai rapat paripurna LKPJ Pemprov tahun 2013-2018, Senin (23/4).

Sapaan TGB itu menegaskan, telah memerintahkan kepada asisten II, Setda Provinsi NTB untuk mengecek langsung kepada DMB apakah pembayarannya sudah masuk atau tidak. Jika tidak maka provinsi tentu akan bersikap tegas akan menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang akan dikeluarkan Gubernur.

“Tadi saya sudah perintahkan asisten II cek, kalau belum masuk besok pagi, (selasa,red) saya perintahkan untuk konsultasi ke Kajati (Kejaksaan Tinggi),” kata dia.

Gubernur dua periode itu sudah memerintahkan asisten yang membidangi ekonomi itu untuk melakukan konsultasi bersama Kajati terkait langkah-langkah apa yang akan diambil. Menurut Gubernur sebenarnya yang mengajukan JPN bukan pemerintah daerah tetapi PT DMB itu sendiri.

DMB, kata dia merupakan BUMD sehingga langkah mengunggunakan jakan negara sangat di mungkinkan untuk bisa dimanfaatkan.

Dia mengakui bahwa betul hari ini, adalah janji untuk dibayarakan hal itu sesuai dengan kesepakatan komisaris MDB bersama Provinsi NTB dan para bupati beberapa waktu yang lalu. Dengan janji tersebut tentu menjadi target pemetintah daerah.

“Kalau mereka ingkar janji kita harus tempuh proses yang lain (JPN,red),” tegas gubernur dua periode itu.

Disinggung apakah penggunana JPN itu merupakan kekompakan atau kesepakatan bersama pemilik saham.

Gubernur mengatakan kekompakan ke arah penggunaan JPN pasti terjadi. Tetapi, kata dia dalam hal ini juga provinsi yang punya saham sebanyak 40 persen didalamnya tentu akan mengambil langkah langkah yang lebih serius.

“Intinya paling tidak dari provinsi akan mengambil langkah itu. Provinsi akan kuasakan dalam bentuk surat kuasa khusus (SKK),” terang gubernur.

Sementara itu komisi III DPRD NTB melihat apa yang disampaikan Gubernur NTB sama seperti kewajiban para pemegang saham bupati Sumbawa dan KSB. Dalam artian gubernur berbicara atas mekanisme perusahaan.

Ketua komisi III DRPD NTB, Johan Rosihan mengatakan yang menjadi persoalan kemudian, tidak ada pemegang saham pengendali dalam hal ini, Gubernur kata Johan hanya memiliki 40 persen saja.

Kewenangan Gubernur sama dengan Bupati KSB yang juga memilki saham 40 persen sehingga dalam melakukan suatu tindakan maka gubernur akan memanggil dua bupati tersebut.

“Tetapi bagus lah memang itu langkah yang harus diambil seperti menggunakan JPN,” kata Johan terpisah.

Dalam hal ini Komisi III tentu menyerahkan sepenuhnya kepada mereka. terkait soal uang tentu komisi III tetap menginginkan agar uang tersebut masuk di APBD perubahan tahun ini yang kira kira pembahsannya pada Juni atau Juli. Karena tanpa mekanisme APBD komisi III tidak ada urusan, kalau pun sekarang uang itu telah ditransfer pasti uang itu akan tetap ada di PT DMB. DMB kata dia hanya menyampaikan laporan semisal uang tersebut telah diserahkan MDB.

“Intinya kalau kami di pembahasan perubahan, uang itu ada,” tegas dia.

Sementara ketika ternyata tidak ada saat pembahasn APBD perubahan dalam hal ini, maka tentu ada potensi los (hilang) keuangan pembhasan APBD, tentu komisi III dengan tegas akan menggunakan wewenang pengawasan yaitu akan memanggil para pemegang saham, bertanya dan minta pendapat.

Bahkan dirinya, kata dia langsung membangun komunikasi bersama MDB langsung agar di APBD perubahan uang tersebut sudah ada. Selain mengantisipasi los anggaran, tahun ini merupakan pembahasan APBD terakhir masa jabatan TGB  Amin.

Johan dengan tegas juga menyampaikan bahwa tidak saja DMB yang harus menyelesaikan bebannya tetapi begitu juga dengan Angkasa Pura (AP) I yang belum juga membayar kewajibannya kepada daerah. Menurut Johan seharusnya pemerintah lebih keras menggenjot kewajiban angkasa pura didaerah. Hal itu karena AP melakukan transaksi langusng dengan pemerintah. Berbeda urusannya dengan MDB yang mana murni urusan Business to Business. (TN-04)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button