NTB Disebut Sumber Pengiriman CTKI Ilegal

Mataram, Talikanews.com – Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Mataram NTB, Djoko sebut daerah Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu daerah sumber pengirim CTKI Ilegal baik ke negara Timur Tengah maupun Malaysia.

Data kasus TKW di NTB yaitu berangkat secara non prosuderal maupun di deportasi dan bermasalah, tahun 2017 yang sudah ditangani BP3TKI sebanyak 717 kasus. Dimana, 80 persen dari kasus tersebut yaitu bersngkat secara ilegal.

Sedangkan data sejak Januari hingga bulan Maret 2018 sebanyak 374 orang telah digagalkan maupun di deportasi ditangani BP3TKI. Djoko mengaku daerah asal yang dominan memberangkatkan CTKW menuju Timur Tengah yaitu Lombok Timur dan Lombok Tengah.

“Dua daerah itu sebagai penyumbang CTKW terbesar di NTB yang banyak ke tujuan Timur Tengah. Untuk Bima banyak yang ilegal menuju Malaysia, “ungkapnya via ponsel Selasa (10/4).

Terhadap CTKW yang digagalkan pada bulan Maret 2018, sudah dipulangkan ke rumah masing-masing, berkoordinasi dengan Disnakertrans setempat.

“Sebenarnya rata rata tapi kalau melihat dari jumlahnya, banyak dari Lombok Timur dan Lombok Tengah,” kata dia.

Menurutnya, banyaknya CTKW non prosudural digagalkan disebabkan janji manis calo dan kurangnya sosialisasi. Oleh karenanya, BP3TKI terus ngencar sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak janji manis calo tersebut.

Dia menambahkan, daerah NTB tidak henti hentinya menjadi sarang CTKI Ilegal meski moratorium Kementrian Tenaga Kerja eikeluarkan sejak 2015 lalu, yang berisi melarang CTKI asal Indonesia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di beberapa negara di Timur Tengah.

Keberadaan NTB sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar setelah Jawa Barat dan Jawa Timur, kendati demikian, tidak lepas dari adanya kasus TKI yang diatasi Balai Pelayanan Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Mataram.

Malah lanjutnya, sejak Januari hingga Maret 2018, BP3TKI Mataram telah mengamankan titipan paspor sebanyak 40 buah milik TKW yang dideportasi atau akan berangkat secara ilegal baik Timur Tengah maupun ke Malaysia di Bandara Internasional Lombok, namun paspor itu sudah diserahkan lagi ke Imigrasian.

“Soal paspor, sebenarnya Kami tidak punya kewenangan menyita paspor hanya, berkewajiban memberikan informasi kepada pemegang paspor bahwa diberangkatkan secara ilegal, ” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertranas) mengaku minim anggaran untuk sosialiasi. Kadis Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi NTB, Wildan mengakui keadaan tersebut.

Terlebih tahun ini banyak anggaran OPD dipotong untuk kepentingan Pilkada serentak tahun ini. Wildan mengatakan pihaknya hanya bisa mengandalkan perpanjangan tangan dari para steakholder yang mendapatkan sosialisai langusng dari Disnakertrasn.

“Kita akui minim anggaran Sosialisasi. Tapi kami sangat berharap para steakholder dan kita semua bisa memerbiakan infromasi kepada masyarat,” pungkasnya belum lama ini. (TN-04)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button