Seyogyanya Ritel Modern Di Desa Tidak Boleh Banyak

Lombok Tengah, Talikanews.com – Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Samsul Qomar meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah untuk membatasi keberadaan ritel modern di desa. Jangan seperti sekarang, di satu desa bisa tiga atau empat berdiri ritel modern.

“Kalau bisa di satu desa cukup satu ritel modern, ” ujar politisi Partai Demokrat ketika melakukan Monev ke Disperindag kemarin.

Selain itu, ia pun mempertanyakan keberadaan ritel modern, apakah semua yang ada sudah mengantongi izin atau tidak. Apalagi, di Loteng sudah menjamur keberadaannya.

“Tolong keberadaannya itu dievaluasi. Jangan juga terlalu banyak, sehingga tidak menyebabkan kehancuran terhadap pedagang kecil,” katanya.

Sementara, Kepala Disperindag Loteng, H Saman mengatakan, di Loteng baru 49 ritel modern. Tapi, kalau mengacu dari jatah yang diberikan, seharusnya banyak ritel modern di Loteng 150.

“Dari yang ada saat ini semuanya sudah mengantongi izin,” tegasnya.

Kemudian, terhadap usulan satu desa satu ritel modern, terlebih dahulu ia akan lakukan pengkajian. Tapi, sebenarnya sepanjang tidak ada masalah atau konflik yang terjadi di masyarakat, itu boleh saja. Tapi, kalau di masiayarak terjadi gejolak, itu yang tidak diperbolehkan. Bahkan, pihaknya juga tidak akan memberikan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).

“Intinya sepanjang tidak ada penolakan dari masyarakat, itu boleh,” tungkasnya. (TN-03)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button