Terkait Saham PT DMB, DPRD NTB Mulai Geram

Mataram, Talikanews.com – Para Anggota DPRD NTB, mulai geram atas penundaan pembayaran hasil penjualan saham PT DMB sebanyak 6 persen atau Rp 408 Miliar terhadap Bakrie Group. Malah, jika pada pembahasan APBDP 2018, uang tersebut belum masuk, maka ancam penjarakan pihak PT DMB. Ancaman itu muncul dari ketua Fraksi PKS DPRD NTB, Johan Rosihan.

Johan mengatakan, tidak mempersoalkan adanya penundaan pembayaran itu, mengingat kalau pun dibayar saat ini tidak mungkin langsung ditransfer ke kas daerah melainkan akan, dikelola terlebih dahulu oleh PT DMB.

Hal itu merupakan urusan bisnis to bisnis. Sementara terkait pembahasan anggaran di APBD murni, menurutnya masih sebatas angka asumsi saja. Dalam hal ini, pria yang juga ketua komisi III DPRD itu meminta agar keuangan saham itu bisa masuk menjadi bagian pembahasan APBD perubahan tahun ini.

“Jika tidak masuk APBDP 2018, saya akan penjarakan para pihak yang dinilai bermain,” ungkapnya, Kamis (22/3).

Menurutnya, tidak masalah ketika saat ini ditunda karena itu bersifat bisnis to bisnis, tapi ingat kalau sudah pada saat pembahasan di perubahan. Uangnya belum ada, maka dirinya siap di depan penjarakan pihak-pihak yang diduga bermain.

“Kami tidak mau tau alasan, saat pembahasan APBDP, uang itu harus masuk untuk dibahas, “kata dia.

Lain halnya dengan anggota Fraksi PPP DPRD NTB, TGH Hazmi Hamzar. Dirinya meminta agar Pemda tegas untuk melakukan penagihan. Ketika ada penundaan pembayaran, pemeritah seharusnya memastikan apa saja yang menjadi jaminan atau kesepakatan apalagi dalam hal ini masuk dalam ranah bisnis to bisnis.

“Kalau ada penundaan maka harus ada bunga hitungan bank, jangan ditunda jumlah yang sama akan diterima Pemda,” ujar anggota fraksi PPP DPRD NTB, Hazmi Hamzar di Mataram kemarin.

Hazmi menjelaskan, hasil penjualan itu merupakan uang daerah yang diperuntukkan bagi rakyat. Dimana setiap anggran daerah dibelanjakan setelah masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sehingga menurutnya hal ini pemerintah daerah tidak boleh terlena membiarkan hak yang masih saja ditunda.

“Kecuali uang urusan pribadi ke pribadi, ini uang daerah, uang rakyat tidak boleh main main,” tegas anggota komisi II DPRD NTB itu.

Imbasnya lanjut dia, dewan masih saja gigit jari tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk pembanguna yang bersumber dari uang pembayaran saham tersebut.

Terhadap persoalan ini dewan melihat Pemerintah dan PT DMB tidak kompak. Pasalnya jumlah keuangan yang sering disampaikan oleh DMB masih saja ada perbedaan pendapat dengan pernyataan pemda.

Ketidakkompakannya itu, tambah dia, perlu dipertanyakan. Oleh sebab itu, Hazmi meminta pemerintah agar tranparan berapa total yang sudah dibayarkan dan berapa yang sudah masuk ke kas daerah.

“Jangan ada kesana di PT DMB dibayar sekian, kata pemerintah beda lagi jumlahnya,” sentilnya.

Yang dipersoalkan, setelah adanya penundaan ini, siapa yang bisa bertanggungjawab dari janji MDB tersebut. Apakah bisa dipastikan bahwa April nanti bisa terbayar semuanya. Penudaan ini, bukan hanya kali ini saja terjadi.

Bahkan, Gubernur NTB, M Zainul Majdi telah berjanji memberi batasan waktu pembayaran sampai 16 februari. Jika tidak terbayarkan, maka penagihan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Tapi buktinya gubernur tersendat keluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan melalui JPN, kalau menggunakan JPN harus hasil kesepakatan semua pemegang saham, jadinya seakan disengaja ditunda,” tudingnya.

Dia menegaskan, boleh saja ditunda, tetapi harus ada bunga dari jumlah uang tersebut sesuai perhitungan bank. Jangan sampai penundaan terus dilakukan namun pemda akan menerima angka yang sama.

“Coba kalau 408 miliar itu ditaruh di Bank selama dua bulan berapa bunganya, harus itu jadi patokan dong,” pinta dia sembari mengatakan, harus ada kepastian, pengunduran apa sanksinya kalau tidak dibayar siapa yang bertanggungjawab.

Sehingga, dirinya meminta Pemprov supaya membuat kejelasan perjanjian yang dilakukan oleh PT DMB bersama PT MDB.

Sebelumnya, Asisten II Setda Provinsi NTB, Chairul Maksum menjelaskan berdasadarkan pengakuan pihak MDB, pelunasaan sisa pembayaran saham paling lambat minggu ketiga bulan April ini.

Sapaan CM itu menjelaskan, alasan penudaan pembayaran saham itu karena belum selesaianya pelepasan saham Multi Capital Bakri Group di Sumatra. CM memaparkan, Multicapital Bakri Group, tengah melepaskan salah satu sahamnya yang ada di Sumatra yang mana ditargetkan 2017 kelar seluruh dokumen dan sebagainya.

Hasil penjualan saham di Sumatra itu rencanya akan dipakai untuk membayar tonggakan kepada Pemda NTB melalui PT DMB.
Untuk tahun ini, sebetulnya per 31 Maret penjualan sahamnya bisa selesai.

“Per 31 Maret kemarin sebenarnya target pembukuan penjualan saham di Sumatra selesai, tapi diundur minggu ke tiga April terbayar,” tutupnya. (TN-04)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button