Sengketa Lahan KEK Mandalika, Kasasi Mamiq Alex Di Tolak MA

Lombok Tengah, Talikanews.com – Polemik terkait status lahan dititik 73 didalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kute Pujut Lombok Tengah (Loteng) yang melibatkan L. Abdul Halik Iskandar alias Mamiq Alex dengan Indonesia Tourism Developmnet Corporation (ITDC), berakhir. Dengan ditolaknya kasasi dari pihak Mamiq Alex oleh Mahkamah Agung (MA). Yang berarti, lahan tersebut sah merupakan lahan negara dibawah pengelolaan pihak ITDC.

“Dalam amar putusan tertanggal 19 Februari lalu, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh pihak Mamiq Alex,” ungkap Deputy Project Director KEK Mandalika, H. Adi Sujono, Senin (26/2) kemarin.

Pihak Mamiq Alex sendiri mengajukan gugatan ke PTUN Mataram, atas penguasaan lahan dititik 73 oleh pihak ITDC tersebut. Sementara pihak ITDC mengatakan kalau lahan tersebut merupakan tanah negara yang dikuasakan pengelolaan kepada ITDC.

Atas putusan MA tersebut, pihak ITDC berencana akan segera melakukan pembersihan diatas lahan tersebut. Mengingat, lahan tersebut rencananya akan dikelola oleh Mozaik Jiva One Sky, salah satu investor mitra ITDC yang akan membangun hotel dan fasilitas pariwisata pendukung lainnya.

“Segera setelah putusan MA secara resmi kita terima, lahannya akan dibersihkan. Dari material maupun bangunan yang ada diatas lahan tersebut,” tandasnya.

Terpisah sebelumnya, L. Abdul Halik Iskandar yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, selaku pemohon kasasi mengaku sampai saat ini belum mengetahui secara detail putusan dari MA terkait kasasi tersebut. Pasalnya, pihaknya sampai kini juga belum menerima salinan putusan tersebut. Sehingga belum bisa menentukan sikap.

Tapi kalau keputusannya ternyata benar kasasi ditolaknya oleh MA, pihaknya bakal mengajukan upaya PK (peninjauan kembali). Kecuali jika pihak ITDC membuka mediasi dengan pihaknya. Guna mencari solusi terbaik atas persoalan lahan tersebut. Agar persoalan tersebut bisa segera tuntas.

“Kami siap membuka pembicaraan dengan pihak ITDC, terkait persoalan lahan ini. Kalau tidak, kami akan ajukan PK, kalau sampai kasasi kami di tolak MA,” ujarnya.

Artinya, kalau kemudian PK diajuk maka status lahan tersebut masih bersengketa hukum. Sehingga pembangunan dilahan tersebut tidak akan bisa cepat terwujud. “Dari pada terus bersengketa secara hukum, kalau mau mediasi kami terbuka dan siap untuk itu,” katanya.

Karena pihaknya pada prinsipnya sangat mendukung proses pengembangan KEK Mandalika. Apalagi itu merupakan program pemerintah pusat yang mesti harus didudukung oleh semua pihak didaerah. “Kalau ada persoalan didalamnya, saya berharap bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (TN-03)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button