Miq Alex Kaget, Tembok Lahannya Di Robohkan, Ancam Ambil Langkah Hukum

Lombok Tengah, Talikanews.com – Tembok pembatas tanah, yang masih menjadi sengketa milik L. Abd Halik Iskandar alias Mamiq Alex yang terletak di Kuta Dusun Ujung Lauk dirobohkan sepihak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Perusakan tembok pembatas tanah milik Mamiq Alex tersebut mempunyai luas 5,70 H dan saat pertama kali diketahui pemilik lahan, kondisi tembok lahan sudah dalam kondisi roboh, rata dengan anah.

” Saya baru tahu sudah rusak siang ini ( kemarin, red ) setelah dapat laporan dari anggota saya di Kute, saya langsung ke lokasi dan ternyata benar sudah rusak,” aku Mamiq Alex.

Baca Juga : Sengketa Lahan ITDC Dan Mamiq Alex, Samsoel Minta Semua Pihak Jangan Main Hakim Sendiri

Pihaknya cukup kaget mendengar berita perobohan tersebut tanpa terlebih dulu mengkonfirmasi ke pihaknya, pasalnya menurut Mamiq Alex, tanah miliknya tersebut sedang dalam sengketa dengan pihak ITDC dan masih dalam proses penyelesaian sengketa setelah pihaknya menang di PTUN Mataram beberapa waktu lalu, namun pihak ITDC melakukan banding dan masih berproses.

Amak-Alex2

” Padahal sudah ada kesepahaman kedua pihak saya dan ITDC tidak boleh melakukan aktifitas apapun apalagi merusak sesuatu di tanah milik kami tapi kok di langgar, ” kata Mamiq Alex dengan nada tinggi.

Bahkan pihaknya sangat menyayangkan dalam hal ini pihak ITDC, tidak bisa menjaga komitmen dari kesepakatan bersama yang di mediasi kepolisian saat itu.

Atas dasar hal tersebut Mamiq Alex yang juga mantan Ketua DPD Partai Demokrat NTB ini berencana menempuh jalur hukum, meski sebelumnya pihaknya akan mencari tahu siapa yang menjadi dalang pengerusakan aset tembok miliknya tersebut.

“Saya akan cari tahu siapa pelakunya, karena dia menggunakan alat berat, kalau ada hubungan dengan ITDC maka ini akan panjang soalnya jadi masalah besar nantinya , ini harus saya lanjutkan ke pihak berwajib, ” tegas Mamiq Alex.

Dia menjelaskan dalam putusan PTUN sudah banyak fakta-fakta yang menguatkan bahwa tanah tersebut tidak pernah di bebaskan oleh ITDC baik dari mantan Kades, pemilik maupun BPN, malah juru bayar ITDC Duzuki juga mengaku bahwa ITDC tidak pernah membayar tanah tersebut sehingga masih menjadi hak Mamiq Alex dan sekitar tahun 2016 pihak ITDC ikut menentukan posisi batas. Bahkan pihak ITDC meminta berita acara pengembalian batas, 20, 854 m2 atau 2,8 hektare lebih. (TN- 01)

Related Articles

Back to top button