Kades Terpidana Terancam Diberhentikan

Lombok Tengah, Talikanews.comBagi Kepala Desa yang telah dinyatakan terpidana atau telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan terancam diberhentikan.

Sementara, dari rapat koordinasi yang dipimpin langsung Wakil Bupati Loteng, Lalu Pathul Bahri dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, DPRD Loteng, kalangan akademisi dari hukum, Ketua Forum Kades, Camat dan Bagian Hukum Setda Loteng terdapat sejumlah nama Kades yang terancam diberhentikan dari jabatannya.

Kabag Hukum Setda Loteng, H Mutawalli menjelaskan dari hasil rapat koordinasi terdapat sejumlah saran dan sumbangsih dari Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat dan lainnya.

Dimana sepanjang Pemkab Loteng tetap mengacu pada aturan, kades yang telah dinyatakan terpidana harus ditindak sesuai dengan UU yang berlaku. Artinya, dalam pasal 43 UU nomor 6 tahun 2014 yang mengatakan kepala desa yang diberhentikan sementara bisa diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati apabila sudah ada keputusan hukum atau kekuatan hukum tetap dari pengadilan yang menyatakan kades tersebut bersalah.

“Yang sudah inkrah hukumannya itu adalah Landah dan Lajut. Yang lainnya masih dalam proses ikrah,” katanya.

Sementara dalam persoalan kades ini terdiri dari dua kasus, yakni kasus korupsi dan kasus tindak pidana umum.

Kalau kasus korupsi jelas Mutawalli, diberhentikan sementara apabila sudah menjadi tersangka. Sedangkan, kasus tindak pidana diberhentikan setelah menjadi terdakwa. Namun, pemberhentian sementara itu bisa dijatuhkan apabila ancaman hukumannya 5 tahun. Kalau kurang dari 5 tahun maka tidak bisa dijatuhi pemberhentian sementara.

Sedangkan, ketika sudah ada ketentuan hukum atau vonis, maka Bupati bisa melakukan pemberhentian kepada kepala desa.

“Entah itu mau hukumannya 1 hari atau 5 tahun itu tetap bisa diberhentikan,” terangnya.

Kemudian, bagi kades yang telah diberhentikan, mereka bisa mencalonkan diri kembali setelah 5 tahun selesai menjalani masa pidananya dengan catatan mereka harus mengumumkan dirinya secara terbuka dan transparan kalau dirinya pernah menjadi terpidana, tetapi tidak sebagai pelaku yang tidak mengulang-ulang kasusnya.

Sementara, Kepala DPMD Loteng, Jalaludin mengatakan, dari rapat koordinasi yang dilakukan sudah ada gambaran. Namun, terlebih dahulu akan dilakukan kajian hukum oleh bagian hukum. Seperti apa hasilnya nanti itu akan diserahkan ke Bupati.

“Nanti yang menentukan sikap atas persoalan itu adalah pak Bupati,” tungkasnya. (TN-03)

Related Articles

Back to top button