Pendaftar PPK dan PPS Diprediksi Membludak

Lombok Tengah, Talikanews.com – Animo masyarakat mendaftar menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2018 mendatang diprediksi membuladak.

Hal ini dikeranakan persyaratan menjadi PPK dan PPS lebih mudah dibandingkan tahun lalu. Seperti dari segi umur, sekarang minimal 17 tahun, dibandingkan tahun dulu minimal 25 tahun.

“Sekarang persyaratan tidak terlalu berat, jika dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkap Divisi Sosialisasi KPU Loteng, Baiq Husnawati.

Kemudian, penerimaan pendaftaran sudah dimulai sejak tanggal 15-21 Oktober. Setelah itu aka dilakukan penelitian administrasi tanggal 22-24 Oktober, dilanjut dengan pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 25 Oktober. Sementara seleksi tertulis PPK dilakukan tanggal 28 Oktober, sedangkan seleksi tertulis PPS dilakukan 30 Oktober, baru dilanjutkan pemeriksaan hasil seleksi tertulis PPK dan PPS.

“Pengumuman hasil seleksi tertulis dilakukan tanggal 2 November,” terangnya.

Setelah itu, dilakukan tanggapan dari masyarakat tanggal 2-3 November. Kemudian, dari hasil tes mulai dari administrasi sampai tahapan pada tanggapan masyarakat akan diambil 6 orang di PPS dan 10 orang di PPK. Dimana, meraka selanjutkan akan mengikuti tes seleksi wawancara. Dan hasil seleksi tes wawancara inilai nanti akan mengurucut untuk PPS akan menjadi 3 orang perdesa dan PPK menjadi 5 orang perkecamatan. Karena, PPS hanya beranggotakan 3 orang perdesa dan PPK 5 orang perkecamatan.

“Penetapan dan pengumuman dilakukan 11 November,” ujarnya.

Sedangkan pengambilan sumpah dan pembekalan akan dilakukan tanggal 16-22 November.

“PPK dan PPS akan bekerja 7 bulan sebelum pemilihan dan 2 bulan setelah pemilihan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, sehingga lama masa kerja PPK dan PPK selama 9 bulan,” tungkasnya. (TN-03)

Related Articles

Back to top button